Bawaslu Mengatakan Kampanye di Masjid dan Fasilitas Pemerintah Akan Ditindak Lanjuti

Bawaslu Mengatakan Kampanye di Masjid dan Fasilitas Pemerintah Akan Ditindak Lanjuti

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dipastikan bahwa akan menindak tegas apabila ada pihak-pihak yang menggunakan tempat yang dilarang seperti tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah untuk berkampanye.

Hal tersebut dia ungkapkan saat menanggapi dua pasangan Capres-Cawaprse, Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno sama-sama didukung ulama.

Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin memastikan bahwa pihaknya akan bertindak tegas sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.

“Pastikan kita akan memberikan penindakan atas pelanggaran yang dilakukan. Kan sudah jelas di masjid dan tempat pendidikan tidak boleh,” ucapnya saat ditemui di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (25/9/2018).

Dukungan itu dikhawatirkan akan membuat tempat ibadah, dalam hal ini masjid dijadikan sebagai tempat untuk berkampanye. Hal utamanya adalah saat para pemuka agama yang menjadi juru kampanye salah satu paslon didaulat untuk menjadi pengkhotbah.

“Kampanye kan ada unsur-unsurnya. Tidak setiap kegiatan di masjid juga kampanye. Kan begitu. Nah itu yang kita lihat. Unsur-unsurnya, visi-misinya dan lain-lain,” tuturnya.

Comments

Popular posts from this blog

Sandiaga Uno Membalas Sindiran PSI Tentang Dana Awal Kampanye

DPR Mendorong untuk Segera Sahkan Revisi UU ASN