Skip to main content

KPU Mengizinkan Capres Petahana Menggunakan Pesawat Kepresidenan

KPU Mengizinkan Capres Petahana Menggunakan Pesawat Kepresidenan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan capres petahana yakni Joko Widodo (Jokowi) untuk menggunakan pesawat kepresidenan selama menjalani kampanye.

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengatakan bahwa pihaknya tetap akan merujuk kepada PP yang mengatur tentang standarisasi pengamanan presiden terkait dengan penggunaan pesawat kepresidenan.

“Jika memang pengamanan presiden standarnya menggunakan pesawat, ya berarti diperbolehkan. Kan tidak mungkin misalnya presiden kampanye naik mobil kijang, aspek keamanannya gimana?” ujar Wahyu saat ditemui di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (25/9/2018).

Wahyu pun enggan untuk menanggapi pandangan berbagai pihak yang mengatakan bahwa penggunaan pesawat kepresidenan merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power. Selain PP, Wahyu juga menegaskan bahwa pihaknya akan meruju pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam hal ini Pasal 305 yang bertentangkan fasilitas negara yang melekat pada presiden saat masa kampanye. Yang mana fasilitas menyangkut dengan pengamanan, kesehatan, dan protokoler dilakukan sesuai dengan kondisi lapangan secara profesional dan proporsional.

“Kebetulan Presiden RI menjadi capres. Oleh karena itu, kami mohon dipahami berdasarkan ketentuan undang-undang, Presiden RI yang menjadi Capres RI berhak untuk mendapatkan fasilitas protokoler, fasilitas kesehatan, dan keamanan sebagai mana mestinya,” jelasnya.

Meski banyak penolakan akan hal itu, Wahyu menilai bahwa capres petahana Jokowi pun tak boleh menolak standarisasi pengamanan yang dilakukan oleh petugas yang berwenang karena sudah diatur dalam undang-undang.

“Karena berbahaya juga misalnya presiden tidak mematuhi fasilitas keamanan, protokoler dan kesehatan, kalau ada apa-apa sama presiden gimana? Jadi presiden itu bukan figur pribadi Pak Jokowi, presiden itu institusi. Jadi dibedakan. Itu harus dapatkan fasilitas protokoler, kesehatan dan keamanan,” pungkasnya.

Comments

Popular posts from this blog

Sandiaga Uno Membalas Sindiran PSI Tentang Dana Awal Kampanye

Bawaslu Mengatakan Kampanye di Masjid dan Fasilitas Pemerintah Akan Ditindak Lanjuti

DPR Mendorong untuk Segera Sahkan Revisi UU ASN