Posts

Sandiaga Uno Membalas Sindiran PSI Tentang Dana Awal Kampanye

Image
Sandiaga Uno Membalas Sindiran PSI Tentang Dana Awal Kampanye Calon wakil presiden Sandiaga Salahuddin Uno menanggapi sindiran Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang menyebut bahwa dana awal kampanye pasangan calon nomor urut 02 tidak masuk akal. Sandiaga mengatakan bahwa jumlah dana awal kampanye sebesar Rp2 miliar yang dilaporkan pihaknya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sangat masuk akal. Angka tersebut menurut Sandiaga sudah sesuai dengan kebutuhan kampanye jangka pendek tim Prabowo-Sandi. “Sangat masuk akal. Ini kan rekening pemenangan, saya diberi tahu harus diisi. Diisi berapa perlunya, kita secukupnya, seperlunya saja,” ucap Sandiaga setelah usai menghadiri acara ulang tahun ke-50 Kamar Dagang dan Industri Indonesia di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Senin 24 September 2018 malam. Sandiaga memberkan bahwa angka Rp2 miliar yang disetorkan ke KPU merupakan dana awal yang diperkirakan untuk membiayai aktivitas tim pemenangan Prabowo-Sandi selama kurang lebih

KPU Mengizinkan Capres Petahana Menggunakan Pesawat Kepresidenan

Image
KPU Mengizinkan Capres Petahana Menggunakan Pesawat Kepresidenan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan capres petahana yakni Joko Widodo (Jokowi) untuk menggunakan pesawat kepresidenan selama menjalani kampanye. Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengatakan bahwa pihaknya tetap akan merujuk kepada PP yang mengatur tentang standarisasi pengamanan presiden terkait dengan penggunaan pesawat kepresidenan. “Jika memang pengamanan presiden standarnya menggunakan pesawat, ya berarti diperbolehkan. Kan tidak mungkin misalnya presiden kampanye naik mobil kijang, aspek keamanannya gimana?” ujar Wahyu saat ditemui di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (25/9/2018). Wahyu pun enggan untuk menanggapi pandangan berbagai pihak yang mengatakan bahwa penggunaan pesawat kepresidenan merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power. Selain PP, Wahyu juga menegaskan bahwa pihaknya akan meruju pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemi

Timwas Siap Berbagi Data dengan KPK untuk Menuntaskan Kasus Century

Image
Timwas Siap Berbagi Data dengan KPK untuk Menuntaskan Kasus Century Tim Pengawas (Timwas) Bank Century siap untuk berbagi data dan informasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuannya adalah agar kasus Bank Century itu segera dapat dituntaskan oleh KPK. “Mungkin kita juga bisa sharing data dan informasi. Karena kita percaya dalam berbagai survei KPK bersama Presiden dan TNI adalah institusi yang paling dipercaya rakyat,” ujar salah satu Inisiator Timwas Century Maruarar Sirait di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/9/2018). Maka dari itu Timwas berharap ada perkembangan yang jelas terkait dengan penuntasan kasus Bank Century ini. “Nah kita tidak mau jelas Pilpres 2019 muncul lagi Century, seperti kemarin 2014 lalu muncul lagi. Ya sudah tuntaskan saja, yang salah katakan salah,” jelas Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini. Karena hukum harus tajam keatas maupun ke bawah. “Jangan sampai ada yang meninggalkan pertanyaan dan dipoli

Inilah Alasan Mengapa Din Syamsuddin Mengundurkan diri Jabatan Utusan Khusus Presiden

Image
Inilah Alasan Mengapa Din Syamsuddin Mengundurkan diri Jabatan Utusan Khusus Presiden ` Din Syamsuddin menemui Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta. Kedatangannya bertujuan untuk melaporkan pengunduran dirinya sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Dialog Antaragama dan Peradaban. Kedatangan Din diterima langsunsg oleh Jokowi. Pertemuan tersebut berlangsung sekitar 30 menit. Setelah usai pertemuan antara Din dan Jokowi, Din mengatakan bahwa Jokowi telah menerima surat pengunduran dirinya. Kepada Jokowi, Din menjelaskan alasan pengunduran dirinya. “Alhamdulillah beliau sudah dapat memahami maksudnya. Saya menyampaikan alasan ini semata-mata untuk kebaikan, kemaslahatan, terutama penuaian tugas dan kegiatan saya selama ini,” ucap Din di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/9/2018). Din menjelaskan bahwa pengunduran dirinya dalam rangka untuk menjaga netralitas di Pilpres 2019 mendatang. Karena diluar tugasnya sebagai Utu

DPR Mendorong untuk Segera Sahkan Revisi UU ASN

Image
DPR Mendorong untuk Segera Sahkan Revisi UU ASN Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) didorong segera untuk disahkan menjadi sebuah undang-undang (UU) Dorongan tersebut dari Koalisi Wakil Rakyat dan Rakyat Pendukung Revisi UU ASN. “Mendukung disahkan Revisi UU ASN sebagai dasar hukum pengangkatan pegawai pemerintahan NON-PNS di semua bidang yang ada 4 Kategori nomenklatur, yaitu Honorer (K2 dan Non K), Kontrak, Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai Tetap NON-PNS, seperti yang termasuk dalam draft Revisi UU ASN DPR RI, Pasal 131 A,” ujar Perwakilan Koalisi Wakil Rakyat dan Rakyat Pendukung Revisi UU ASN, Rieke Diah Pitaloka di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/9/2018). Selain itu ada juga mekanisme pengangkatan dalam Pasal 131 A Revisi UU ASN diantaranya, bertahap sesuai dengan kondisi keuangan negara. Kemudian, melalui verifikasi dan validasi data yang transparan dengan mempertimbangkan masa kerja atau pengabdian kepada ne

Bupati Tulungagung Dapat Dilantik, Mendagri Berterima Kasih Kepada KPK

Image
Bupati Tulungagung Dapat Dilantik, Mendagri Berterima Kasih Kepada KPK Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung terpilih Syahri Mulyo-Marwoto Birowo dilantik oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (25/9/2018). Pelantikan tersebut dihadiri dan disaksikan oleh Mendagri Tjahjo Kumolo. Setelah menghadiri prosesi pelantikan, Tjahjo mengapresiasi dan berterimakasih kepada KPK yang telah mengizinkan peminjaman Bupati Tulungagung terpilih. Karena KPK mengizinkan Bupati Tulungagung terpilih untuk dilantik. “Dia harus menjalankan tugas dan fungsinya, karena yang bersangkutan tidak bisa tinggal di daerah maka dari itu tunjuklah pelaksana tugas (Plt) sampai dengan yang bersangkutan berkekuatan hukum tetap,” ucapnya. Selanjutnya Mendagri mengeluarkan Surat Nomor: 132.33/7553/SJ yang ditujukan untuk Gubernur Jawa Timur mengenai perihal Penugasan Wakil Bupati Tulungagung Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung

Bawaslu Mengatakan Kampanye di Masjid dan Fasilitas Pemerintah Akan Ditindak Lanjuti

Image
Bawaslu Mengatakan Kampanye di Masjid dan Fasilitas Pemerintah Akan Ditindak Lanjuti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dipastikan bahwa akan menindak tegas apabila ada pihak-pihak yang menggunakan tempat yang dilarang seperti tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah untuk berkampanye. Hal tersebut dia ungkapkan saat menanggapi dua pasangan Capres-Cawaprse, Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno sama-sama didukung ulama. Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin memastikan bahwa pihaknya akan bertindak tegas sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku. “Pastikan kita akan memberikan penindakan atas pelanggaran yang dilakukan. Kan sudah jelas di masjid dan tempat pendidikan tidak boleh,” ucapnya saat ditemui di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (25/9/2018). Dukungan itu dikhawatirkan akan membuat tempat ibadah, dalam hal ini masjid dijadikan sebagai tempat untuk berkampanye. Hal utamanya adalah saat pa

Pengamat: Deklarasi Pemilu Damai Harus Dibentuk Peraturan untuk Membangun Perilaku yang Baik

Image
Pengamat: Deklarasi Pemilu Damai Harus Dibentuk Peraturan untuk Membangun Perilaku yang Baik Deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2019 telah diselenggarakan pada Minggu 23 September 2018 kemarin. Deklarasi tersebut ditandtangani oleh masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden serta para pemimpin partai politik. Direktur Eksekutif EmrusCorner yakni Emrus Sihombing mengatakan bahwa deklarasi kampanye damai sebaiknya tidak hanya slogan. Namun juga harus diwujudkan dalam bentuk perilaku, yang utama adalah untuk mengambil tindakan komunikasi politik di ruang-ruang publik, baik dalam penyelenggaraan kampanye diruang terbuka, maupun di media massa dan di sosial media. “Mewujudkan kampanye damai adalah tanggung jawab bersama seluruh warga negara, terutama peserta pemilu yaitu para caleg, kedua paslon capres-cawapres, partai politik, para tim sukses dan juru kampanye di lapangan,” ucap Emrus di kawasan Kwitang, Jakarta Pusat, Senin 24 September 2018. Menurut Em

Batan Menargetkan Pembangunan Reaktor Nuklir di Tangerang Selatan Dimulai Tahun 2020

Image
Batan Menargetkan Pembangunan Reaktor Nuklir di Tangerang Selatan Dimulai Tahun 2020 Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) menargetkan untuk pembangunan fasilitas Reaktor Daya Eksperimental (RDE) di area Puspitek, Setu, Tangerang Selatan, akan dimulai pada tahun 2020 mendatang. Saat ini Batan masih menunggu untuk pembuatan Detail Engineering Design (DED) dan rampungnya proses perizinan dari kementerian yang terkait. RDE merupakan reaktor nuklir yang dapat digunakan sebagai pembangkit listrik, pembangkit panas, selain itu juga dapat memproduksi hidrogen. RDE sifatnya eksperimental, maka pengoperasiannya lebih banyak digunakan untuk tujuan percobaan dalam meningkatkan penguasaan teknologi. Kini proses pembangunan RDE telah memasuki pembuatan DED tahap awal, yang dimana direncanakan pata tahun 2018 ini bisa selesai. Sesudah itu, pada tahun 2019 DED tahap akhir diperkirakan akan tuntas dan memasuki tahap perizinan kontruksi dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten)

MA Memperberat Hukuman Bagi Andi Narogong yakni Selama 13 Tahun Penjara

Image
MA Memperberat Hukuman Bagi Andi Narogong yakni Selama 13 Tahun Penjara Mahkamah Agung (MA) menolak mentah-mentah kasasi yang diajukan oleh Direktur Utama PT Cahaya Wijaya Kusuma yang juga Direktur PT Mukarabi Sejahtera, Andi Agustinus alias Andi Narogong alias Asiong. Mahkamah Agung (MA) malah memperberat vonis terhadap terpidana kasus korupsi pengadaan E-KTP itu menjadi tahun penjara. Perkara ini diketahui atas nama Andi Agustinus alias Andi Narogong terregister dengan nomor perkara 1429 K/PID.SUS/2018. Perkara kasasi Andi Narogong ditangani majelis hakim yang diketuai oleh Mohamad Asikin dengan anggota Leopold Luhut Hutagalung dan Surya Jaya. Perkara tersebut diputus majelis kasasi pada Minggu (16/9/2018) lalu. Majelis menolak kasasi yang diajukan oleh Narogong dan menolak kasasi untuk perbaikan yang dimohonkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru Bicara MA Suhadi membenarkan informasi singkat putusan kasasi tersebut atas nam