MA Memperberat Hukuman Bagi Andi Narogong yakni Selama 13 Tahun Penjara

MA Memperberat Hukuman Bagi Andi Narogong yakni Selama 13 Tahun Penjara

Mahkamah Agung (MA) menolak mentah-mentah kasasi yang diajukan oleh Direktur Utama PT Cahaya Wijaya Kusuma yang juga Direktur PT Mukarabi Sejahtera, Andi Agustinus alias Andi Narogong alias Asiong. Mahkamah Agung (MA) malah memperberat vonis terhadap terpidana kasus korupsi pengadaan E-KTP itu menjadi tahun penjara.

Perkara ini diketahui atas nama Andi Agustinus alias Andi Narogong terregister dengan nomor perkara 1429 K/PID.SUS/2018. Perkara kasasi Andi Narogong ditangani majelis hakim yang diketuai oleh Mohamad Asikin dengan anggota Leopold Luhut Hutagalung dan Surya Jaya.
Perkara tersebut diputus majelis kasasi pada Minggu (16/9/2018) lalu. Majelis menolak kasasi yang diajukan oleh Narogong dan menolak kasasi untuk perbaikan yang dimohonkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara MA Suhadi membenarkan informasi singkat putusan kasasi tersebut atas nama Andi Agustinus alias Andi Narogong yang tercantum dalam laman kepaniteraan MA. Suhadi memaparkan, majelis kasasi menilai Narogong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan korupsi pembahasan hingga persetujuan anggaran dan proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada tahun 2011-2012 (sampai dengan pembayaran adendum kontrak kesembilan pada 2013) secara dengan sejumlah pihak lain.

Dengan dijatuhkannya putusan kasasi tersebut, maka perkara Narogong sudah berkekuatan hukum tetap. Dengan begitu, statusnya sudah beralih dari terdakwa menjadi terpidana. Juru Bicara KPK Febri Diansyah maupun dan Samsul Huda selaku kuasa hukum Andi Narogong saat dikonfirmasi atas putusan kasasi tersebut, belum memberikan tanggapan.

Diketahui bahwa majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 21 Desember 2017 lalu memvonis Andi Narogong 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Di tahap perbandingan, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yakni Daniel Dalle Pairunan memutuskan bahwa akan menambah hukuman bagi Andi Narogong dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim membandingkan juga dan menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti USD2,5 juta dan sebesar Rp1,186 miliar dengan dikurangi pengembalian USD350.000 ke negara melalui KPK.

Comments

Popular posts from this blog

Sandiaga Uno Membalas Sindiran PSI Tentang Dana Awal Kampanye

Bawaslu Mengatakan Kampanye di Masjid dan Fasilitas Pemerintah Akan Ditindak Lanjuti

DPR Mendorong untuk Segera Sahkan Revisi UU ASN